Untuk informasi yang dikecualikan, KPU Kabupaten Padang Pariaman mengikuti ketetapan informasi yang dikecualikan dari KPU RI. Karena KPU RI yang mempunyai wewenang untuk melakukan uji konsekuensi terhadap infomasi yang dikecualikan. Berikut merupakan Keputusan KPU RI terkait informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU :
- Keputusan KPU RI Nomor 32/Kpts/KPU/TAHUN 2016 – Penetapan Informasi Berupa Formulir A3.KWK Dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sebagai Informasi yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
- Keputusan KPU RI Nomor 116/Kpts/KPU/TAHUN 2016 – Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
- Keputusan KPU RI Nomor 335/GH.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 – Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK Dalam Pemuktahiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum